Tuha Peut Gampong
Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.Tuha Peut Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong yang disebut legislatif gampong sedangkan lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik Gampong, Tgk Imum Meunasah, dan perangkat gampong.
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong disebut qanun atau reusam gampong, dalam wilayah gampong terdapat sejumlah dusun/jurong atau nama lain dikepalai oleh kepala dusun/jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari pemerintah gampong.
Tuha Peut Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Gampong :
- Anggota tuha Peut gampong adalah wakil dari penduduk gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
- Anggota tuha Peut gampong terdiri dari pemuka agama, tokoh masyarakat meliputi pemuda dan perempuan, pemangku adat, cerdik pandai/cendekiawan dan golongan lainya.
- Masa jabatan anggota tuha Peut gampong selama 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- Persemian anggota tuha Peut gampong ditetapkan dengan keputusan bupati
- Anggota tuha Peut gampong sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau penjabat lain yang ditunjuk.
Tugas, Wewenang dan Fungsi Tuha Peut Gampong (BPD) Menurut Permendagari No 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 31 dijelaskan bahwa TPG/ BPD mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dalam Pasal 32 dijelaskan bahwaTPG/BPD mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah desa;
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kabupaten Pidie fungsi, Tugas dan Wewenang Tuha Peut bisa dilihat pada pasal 41 sampai Pasal 42 Qanun Kabupaten Pidie No 8 Tahun 2011
Pasal 41
- Tuha Peut Gampong mempunyai tugas sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Gampong;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tuha Peut Gampong mempunyai wewenang :
- Membahas rancangan APBG, rancangan qanun gampong bersama Keuchik;
- Melaksankan pengawasan terhadap pelaksanaan APBG, dan peraturan keuchik;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchik;
- Membentuk panitia pemilihan Keuchik;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyusun tata tertib Tuha Peut Gampong.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tuha Peut Gampong mempunyai kewajiban;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memilihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaran pemerintahan gampong;
- Memproses pemilihan Keuchik;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Menghormati syari’at islam sosial budaya ,adat istiadat masyarakat setempat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
- Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Tuha Peut Gampong mendapat Hak
- Meminta keterangan kepada pemerintah gampong;
- Menyatakan pendapat;
- Menyatakan pendapat;
- Mengajukan rancangan qanun gampong;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih.
Pasal 42
Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:
1. Legislasi:
- Membahas dan menetapkan qanun gampong bersama Keuchik;
- Membahas APBG melalui duek pakat gampong.
2. Penganggaran
- Membahas dan Pengesahan APBG
3. Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Keuchik
4. Penyelesaian sengketa
- Menyelesaikan sengketa/permasalahan yang timbul di masyarakat